Tanjabtim Belum Punya Perda KTP

MUARASABAK - Penyempurnaan database kependudukan di Kabupaten Tanjab Timur harus terus disempurnakan. Kabupaten ini belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang administrasi kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, sebagai tindak lanjut dari UU No 23 tahun 2006 seluruh Pemda harus membuat Perda, namun hingga saat ini Perda itu belum juga disahkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjab Timur, Jakfar, menjelaskan rancangan perda telah diajukan ke Bagian Hukum Pemkab. Saat ini raperda itu sedang dalam proses pengajuan ke Dewan. Jakfar berharap agar pada tahun ini Perda itu dapat disahkan. “Tahun ini harus selesai,” katanya.


“Karena Kabupaten Tanjab Timur belum ada Perda, maka untuk sementara KTP warga masih ditandatangani oleh camat setempat,”ungkap Jakfar kemarin. Dia juga menyebutkan bahwa dalam UU No 23/2006, tentang administrasi kependudukan, KTP harus ditandatangani oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur. Namun, itu baru bisa dilaksanakan kalau sudah ada Perda tentang administrasi kependudukan itu.

Jakfar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang terdaftar dalam data base segera membuat KTP. Karena KTP itu, kata Jakfar, merupakan status hukum diri masing-masing warga, tanggung jawab, kewajiban dan hak sebagai penduduk, “Jangan hanya membuat KTP pas ada perlu saja,” ujarnya.

Sedangkan bagi warga yang belum terdaftar dalam data base diminta segera mendaftarkan diri ke Dinas Dukcapil Tanjab Timur. “Bagi warga yang belum masuk data base, sebelum membuat KTP ataupun KK dan yang lainnya dia harus mendaftar ke Dinas Dukcapil dulu untuk dimasukkan ke dalam data base, setelah datanya diverifikasi baru kita print-kan KTP atau KK yang asli,"jelasnya. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke kecamatan setempat untuk ditandatangani camat. "Bagi warga yang sudah terdaftar di data base, bisa langsung mengurus di kantor camat setempat,”tukasny

Adapun bagi warga yang belum terdaftar dalam data base terlebih dahulu harus mengambil formulir F 101 di desa/kelurahan setempat. “Jadi disini cuma pendaftaran data base kependudukan, bagi yang sudah yang masuk (data base), membuat KTP tetap di kantor camat setempat,”pungkasnya.

Sumber  :http://www.jambiekspres.co.id

Comments (0)Add Comment

Write comment

security code
Write the displayed characters


busy