MUARASABAK - Penyegelan Radio Zabak FM, yang merupakan satu-satunya radio di Kabupaten Tanjab Timur, kemarin (20/10) oleh tim Lokal Monitor Provinsi Jambi, disesalkan banyak pihak, khususnya warga Tanjab Timur. Penyegelan ini dilakukan karena radio swasta Zabak FM yang baru berdiri pada tahun lalu itu belum mengantongi izin siaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
”Ya, pasti kecewa karena satu-satunya radio sarana informasi tentang perkembangan Kabupaten Tanjab Timur dan serta hiburan sudah tidak mengudara lagi,”keluh Nanang, warga Keluraham Talang Babat.Kabag Humas Tanjab Timur, Drs Hadi Firdaus Msi, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, tampak amat kecewa dengan penyegelan radio zabak fm itu, ”Ini radio satu satunya di kabupaten ini yang benar – benar tumbuh dan dapat bertahan karena dukungan penuh dari masyarakat,"katanya.
Dalam konsep otonomi daerah, kata Hadi, pemerintah di tuntut untuk dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya usaha swasta dan masyarakat dalam rangka bersama – sama membangun daerah. Oleh sebab itu pemerintah berkewajiban membina setiap usaha dari masyarakat dan swasta yang bertujuan ke arah itu.
"Jadi saya amat menyesalkan cara berpikir dan bertindak aparat yang hanya bersifat legal – formal saja, tanpa mempertimbangkan unsur pembinaan kepada usaha masyarakat dan swasta untuk menjadikan mereka kuat dahulu, baru di terapkan aturan secara utuh. Apa mereka tidak tahu betapa beratnya kami membangun daerah tertinggal dan dan terisolir ini yang dahulunya jangankan ada radio, alat telekomunikasi dan infrastruktur dasar saja nyaris nol," tandas alumni magister ilmu pemerintahan unpad tahun 2003 ini dengan nada tinggi.
Pimpinan Radio Zabak FM, Ghazali Yahya, mengakui izin penyiaran dari KPI tersebut sedang ingin diajukan, karena katanya, untuk memperoleh izin penyiaran dari KPI harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, sedangkan radio Zabak FM baru berdiri pada tahun lalu. Kendati demikian radio Zabak FM sudah memiliki surat rekomendasi dari Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin melalui Postel Perhubungan Provinsi Jambi, kemudian rekomendasi dari Bupati Tanjabtim Abdullah Hich. Selain itu juga sudah ada PT, NPWP, SITU maupun SIUP, ”Untuk memperoleh izin itu membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan itu sedang ingin kami ajukan radio,” ujarnya.
Menurut Ghazali, pihak lokal monitor bisa memberikan toleransi dan apabila benar-benar ingin menertibkan harus ditertibkan semua. ”Sebagian besar radio swasta yang ada di Jambi ini belum mengantongi izin siaran dari KPI tersebut. Kalaupun ada itu izin sementara tapi sudah mati, namun mereka masih bisa siaran. Kalau memang ingin ditertibkan ya tertibkan semua,”tandasnya.
Seperti diketahui, Radio Zabak FM ini adalah milik yayasan sosial Adhinda. Didukung oleh 12 orang karyawan yang semuanya merupakan putra-putri setempat. Radio Zabak FM ini benar – benar tumbuh dari bawah. Sumber pendapatannya saat ini masih amat terbatas, belum dapat memberi gaji yang cukup untuk karyawannya. Di samping itu untuk sementara ini juga banyak di Bantu fasilitas oleh pemda setempat, seperti antena pemancar, tempat siaran dll.
Sumber :http://www.jambiekspres.co.id














dgn kesabaran dan semangat,, qt
pasti mampu berbuat apa yg ingn d peroleh ..
maju terus pantang mundur ,,,
demi kebahagiaan rakyat ...