MUARASABAK - Realisasi pencairan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD) Kabupaten Tanjab Timur sampai dengan triwulan III tahun 2009 baru mencapai Rp 10.580.912.802 atau 70,35 persen dari pagu dana sebesar Rp 15.040.040.808. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan (BPMDK) Kabupaten Tanjab Timur, Rahman Labuh, melalui Kepala Bidang Kekayaan Desa/Kelurahan Barusman, menjelaskan khusus untuk dana ADD triwulan III tahun 2009 ini yang telah mencairkan dana sebanyak 77 Desa/Kelurahan atau 88,79 persen dari 93 Desa/Kelurahan yang ada di bumi sepucuk nipah serumpun nibung itu.
“Pada intinya semua dana ADD sesuai jadwal, bisa terlaksana. Hingga untuk triwulan III tahun 2009 ini realisasi pencairannya sudah mencapai 70,35 persen,” ungkapnya kemarin.
Pemanfaatan dana ADD tersebut, jelas Barusman, seperti untuk dana penyertaan modal koperasi dipergunakan untuk kegiatan usaha ekonomi produktif dan simpan pinjam dimasing-masing Desa/Kelurahan. Pada Selasa (13/10) lalu telah diadakan kegiatan evaluasi ADD ini oleh Pemkab Tanjab Timur yang diikuti oleh perwakilan dari 11 Kecamatan dalam Kabupaten Tanjab Timur sebagai peserta,
“Dari hasil evaluasi tersebut, juga dicapai hasil adanya komitmen bersama seluruh para Kepala Desa/Kelurahan untuk menyelesaikan kegiatan ADD triwulan III, sehingga dapat dilanjutkan untuk triwulan IV tahun 2009,”jelasnya.
Di samping itu, beberapa permasalahan juga dihadapi Pemkab Tanjab Timur terkait dana ADD ini, seperti belum semua Desa/Kelurahan menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) dana triwulan I dan II ke Kabupaten sehingga mempengaruhi serapan dana untuk selanjutnya. Kemudian pencairan dana kegiatan fisik pada triwulan II sebesar 70 persen Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai sampai saat ini belum dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan, kegiatan ini dilaksanakan pada masa jabatan Kepala Desa lama dan masih ditemukan beberapa Desa diwilayah Kecamatan Muarasabak Timur yang kesulitan dalam pembuatan SPj khususnya untuk kegiatan fisik.
Menurut Barusman, pemecahan masalah yang dilakukan diharapkan bagi Desa/Kelurahan yang belum menyelesaikan SPj untuk triwulan I dan II agar sesegera mungkin menyelesaikan dan menyerahkan ke Kabupaten. “Sesuai hasil rapat di Desa, maka diberikan kesempatan kepada mantan Kepala Desa Rantau Karya untuk menyelesaikan kegiatan fisik pembangunan empat buah gorong-gorong. Dan juga disepakati bersama khusus untuk para Kepala Desa di Kecamatan Muarasabak Timur segera menyelesaikan kegiatan fisik dan membuat SPj sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sumber :http://www.jambiekspres.co.id
Set as favorite
Bookmark
Email This
Hits: 448
Comments (0)

Write comment




